NAFKAH JANDA DAN ANAK MENURUT AL-QUR’AN SURAT ATH-THALAQ

Nur Asyiah Siregar
UNIVERSITAS AL WASHLIYAH

NAFKAH JANDA DAN ANAK MENURUT AL-QUR’AN SURAT ATH-THALAQ

Jurnal
Jurnal Ilmiah “PEDAGOGI” FKIP-UNIVA Medan

ISSUE
Vol 6 No 2

Edisi
Mei – Agustus 2019

Hal
1 – 4

Abstrak

Analisa dilakukan terhadap Al-Qur‟an surat Ath-Thalaq ayat 1-6 untuk membuka tabir akan
ketentuan Al-Khaliq, Al-Mudabbir, yang ada didalamnya aehingga ditemukan butir-butir hukum
tentang hak nafkah janda dan anak-anak sebagai klarisasi akan kekaburan hukum yang berlaku yang
merembet akan fakta melenceng di masyarakat.
Waktu yang dibenarkan bagi suami untuk mmenthalaq (menceraikan) adalah ketika istri siap
mtuk menjalani masa „iddah, ketika istri dalam kondisi suci (tidak sedang haidh). Begitu suami
menthalaq, detik masa „iddah (masa mnunggu, moment edukasi)pun wajib mulai dihitung oleh suami.
Lamanya masa „iddah adalah 3 bulan bagi istri menopause dan yang tidak haidh. Sedangkan istri
hamil masa „iddahnya adalah smpai ia mlahirkan kandungannya. Pada masa „iddah nafkah adalah
hak istri, kewajiban suami sama seperti sebelumnya. Tempat tinggal serta seluruh keperluannya, juga
perlindungan kehormatan dan derjat. Bagi istri hamil, setelah ia mlahirkan, ia berhak sesuai
keridhoannya menentukan berapa yang wajib dibayar oleh bekas suaminya akan susuannya terhadap
bayi yang baru ia lahirkan tersebut. Jika tidak ketemu kesepakatan (tidak sanggup membayar) ayah
boleh menyusukan anaknya kepada wanita lain.
Pada akhir masa „iddah suami wajib mengambil keputusan untuk ruju‟ (kembali) dengan baik
atau menceraikan dengan baik. Jika keputusannya adalah menceraikan,maka inherent dengan itu
nafkah janda tersebut kembali kepada walinya (ayah, saudara laki-laki, kakek,paman dll). Sedangkan
nafkah anak yang dalam kandungan, yang menyusui (-2 tahun) atau yang telah disapi (+2 tahun)
seluruh keperluannya (tempat tinggal, makanan,pakaian,perawatan, pendidikan,perlindungan akan
kehormatan dan derjatnya) adalah kewajiban full ayahnya..

Kata Kunci
Perceraian, Ruju’, Hubungan Sumani Istri, Surat Ath-Thalaq